Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

LISA Mariana Terancam 4 Tahun Penjara, Hari Ini Bakal Pakai Rompi Oranye Jadi Tersangka

Skintific

LISA Mariana Terancam Resmi Jadi Tersangka: Ancaman 4 Tahun Penjara

Gunung Sitoli News – LISA Mariana Terancam Penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). 
Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik menyatakan cukup bukti—setelah pemeriksaan saksi, ahli ITE, dan pengumpulan bukti digital.
Dalam unggahan media sosialnya pada 26 Maret 2025, Lisa mengklaim bahwa RK adalah ayah dari anaknya (inisial CA). Tuduhan itu memicu laporan dari RK ke polisi pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 
Pada Agustus 2025, hasil tes DNA yang dilakukan menunjukkan bahwa RK bukan ayah kandung anak tersebut.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Digunakan

Lisa menghadapi ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara untuk dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP, setelah statusnya sebagai tersangka.
>Sebelumnya, dalam tahap pelaporan awal dan kemungkinan penggunaan UU ITE, ancaman hukuman bisa lebih besar—misalnya hingga 6 tahun berdasarkan Pasal 27 UU ITE. Namun untuk penetapan saat ini, rentang yang disebutkan adalah 4 tahun.Lisa Mariana Terancam Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Sang Pengacara:  Ada Proses dan Perlu Diuji

Skintific

Baca Juga: Misi Rahasia CIA Terkuak, Gulingkan Presiden Venezuela atas Perintah Trump

Status Penahanan dan Rompi Oranye

Hingga berita ini, belum terdapat konfirmasi resmi publik bahwa Lisa telah ditahan atau memakai rompi oranye sebagai tersangka tahanan. Namun media melaporkan bahwa penetapan tersangka diperkirakan akan segera diikuti dengan pemakaian rompi oranye (tanda tersangka yang ditahan) dan kemungkinan penahanan apabila syarat‑penahanan terpenuhi.


LISA Mariana Terancam Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Penyidik akan melengkapkan berkas untuk tahap penuntutan, termasuk pendalaman keterangan ahli ITE, ahli bahasa, dan alat bukti digital.

Lisa akan diberikan kesempatan memberikan pembelaan dan bukti penyangkalan dalam proses hukum.

Jika penahanan diberlakukan, maka rompi oranye akan diberikan sebagai bagian dari prosedur resmi terhadap tersangka yang ditahan.

Publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak RK: apakah laporan dicabut atau dilanjutkan ke pengadilan kejahatan pencemaran nama baik.


Dampak dan Pertimbangan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena menggabungkan unsur media sosial, publik figur, tuduhan pribadi, dan hukum siber—menunjukkan bagaimana dunia digital dapat membawa risiko hukum nyata.

Penegakan hukum di bidang pencemaran nama baik dan UU ITE semakin penting dalam konteks era kekinian, sekaligus menjadi peringatan bagi pengguna media sosial publik figur.

Dalam perspektif keadilan, penting bahwa proses hukum berjalan adil, tanpa tekanan publik yang boleh mengganggu hak tersangka ataupun korban.

Skintific