Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Menembak 3 Polisi, Tak Ada Hal Ringan Bagi Pelaku
Gunung Sitoli News Kopda Bazarsah Divonis Pengadilan Militer I‑04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Putusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menilai perbuatannya sangat berat tanpa ditemukan hal-hal yang meringankan hukuman.
Kopda Bazarsah Divonis Kronologi dan Pertimbangan Hukuman
Kasus berawal dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Bazarsah, yang merupakan Babinsa, melepaskan tembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi yang tengah menjalankan tugas.
Baca Juga: FAKTA Kematian Putri Apriyani Diduga Tewas Dibakar, Wajah Gosong, Warga Dengar Suara Tangisan
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut:
Tidak sesuai dengan sumpah prajurit dan Sapta Marga, melanggar norma Pancasila, serta mencemarkan nama baik TNI.
Menunjukkan Ketidakpatuhan Terhadap HAM Dan Membahayakan Keselamatan Masyarakat
Dilakukan oleh sosok prajurit yang seharusnya melindungi masyarakat. Malah, keterampilannya digunakan untuk menghilangkan nyawa sesama aparat hukum
Memiliki rekam jejak pelanggaran serius: pernah terlibat kasus jual-beli senjata ilegal dan sudah menjalani hukuman penjara pada 2018 namun tidak jera.
Terbukti bersalah berdasarkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), UU Darurat No.12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata ilegal), dan Pasal 303 KUHP (perjudian), Bazarsah diganjar hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Reaksi Beragam
Keluarga korban menyambut vonis ini dengan lega dan haru. Kuasa hukum mereka menyatakan keputusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan, meski unsur pembunuhan berencana (Pasal 340) tidak terbukti.
Kuasa hukum Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding, menilai hukuman mati terlalu berat karena aksi keliru itu dilakukan secara spontan dan dalam kondisi membela diri.
Pemecatan dari TNI
Selain vonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer. Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa tidak mencerminkan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Kopda Bazarsah Divonis Rekam Jejak Negatif
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus jual beli senjata ilegal pada 2018. Majelis hakim menyebut bahwa Bazarsah tidak menunjukkan penyesalan dan bahkan kembali melakukan pelanggaran serius terhadap hukum dan tugas sebagai prajurit.
Respons Keluarga Korban dan Terdakwa
Pihak keluarga korban menyatakan rasa lega atas vonis yang dijatuhkan. Mereka menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan bagi para korban yang gugur saat menjalankan tugas.
Sementara itu, kuasa hukum Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi spontan, tanpa perencanaan.
Ringkasan Fakta Kunci
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kasus | Penembakan terhadap 3 anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam |
| Pasal Diterapkan | Pasal 338 KUHP, UU Darurat No.12/1951, Pasal 303 KUHP |
| Putusan | Hukuman mati + pemecatan dari TNI AD |
| Tidak ada keringanan | Majelis hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi terdakwa |
| Langkah hukum selanjutnya | Kuasa hukum mengajukan banding |
Kesimpulan
Vonis berat ini mencerminkan ketegasan sistem hukum dalam menindak pelanggaran serius oleh aparat negara sendiri. Tidak adanya unsur pemaafan menunjukkan bahwa pengkhianatan terhadap tugas dan norma militer tidak bisa ditoleransi.






