Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Berita  

Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri Saat Libur Idul Fitri

Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Saat Libur Idul Fitri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan dinas ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Larangan ini diberlakukan agar para pimpinan daerah tetap berada di wilayah masing-masing dan dapat memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik selama masa libur Lebaran. Menurut Tito, periode libur Idul Fitri biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat sehingga pemerintah daerah harus siaga menghadapi berbagai potensi masalah, mulai dari kelancaran arus mudik hingga pengendalian harga kebutuhan pokok. Ia menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah di wilayahnya sangat penting untuk memastikan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait berjalan optimal. Artikel 2 Jelang Lebaran, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga di Wilayahnya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah untuk tetap berada di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri. Instruksi tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui surat edaran yang menunda perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kebijakan ini berlaku selama dua minggu, yakni satu minggu sebelum dan satu minggu setelah Lebaran. Menurut Tito, langkah tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan normal selama masa libur panjang. Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat. Artikel 3 Fokus Pelayanan Publik, Mendagri Batasi Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas dengan membatasi perjalanan luar negeri bagi kepala daerah selama periode libur Lebaran. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembatasan ini penting agar pemerintah daerah dapat fokus menjalankan tugas pelayanan publik. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026. Selama periode tersebut, para kepala daerah diminta memprioritaskan sejumlah agenda strategis seperti mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengawasi kelancaran arus mudik, serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di daerah. Tito Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Saat Libur Idul Fitri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan dinas ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Larangan ini diberlakukan agar para pimpinan daerah tetap berada di wilayah masing-masing dan dapat memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik selama masa libur Lebaran. Menurut Tito, periode libur Idul Fitri biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat sehingga pemerintah daerah harus siaga menghadapi berbagai potensi masalah, mulai dari kelancaran arus mudik hingga pengendalian harga kebutuhan pokok. Ia menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah di wilayahnya sangat penting untuk memastikan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait berjalan optimal. Artikel 2 Jelang Lebaran, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga di Wilayahnya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah untuk tetap berada di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri. Instruksi tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melalui surat edaran yang menunda perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kebijakan ini berlaku selama dua minggu, yakni satu minggu sebelum dan satu minggu setelah Lebaran. Menurut Tito, langkah tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan normal selama masa libur panjang. Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat. Artikel 3 Fokus Pelayanan Publik, Mendagri Batasi Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas dengan membatasi perjalanan luar negeri bagi kepala daerah selama periode libur Lebaran. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembatasan ini penting agar pemerintah daerah dapat fokus menjalankan tugas pelayanan publik. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta menunda seluruh agenda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026. Selama periode tersebut, para kepala daerah diminta memprioritaskan sejumlah agenda strategis seperti mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengawasi kelancaran arus mudik, serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di daerah. Tito juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri. Artikel 4 Pemerintah Minta Kepala Daerah Tidak ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran Pemerintah pusat mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idul Fitri. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya guna merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk perjalanan yang bersifat sangat penting, seperti kegiatan yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan mendesak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh daerah tetap siap menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat selama momentum Lebaran.juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri. Artikel 4 Pemerintah Minta Kepala Daerah Tidak ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran Pemerintah pusat mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idul Fitri. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya guna merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk perjalanan yang bersifat sangat penting, seperti kegiatan yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan mendesak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh daerah tetap siap menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat selama momentum Lebaran.
Skintific

Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Saat Libur Idul Fitri

Gunung SIotli News – Mendagri Larang Kepala Daerah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan dinas ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Skintific

Larangan ini diberlakukan agar para pimpinan daerah tetap berada di wilayah masing-masing dan dapat memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik selama masa libur Lebaran.

Menurut Tito, periode libur Idul Fitri biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat sehingga pemerintah daerah harus siaga menghadapi berbagai potensi masalah, mulai dari kelancaran arus mudik hingga pengendalian harga kebutuhan pokok.

Ia menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah di wilayahnya sangat penting untuk memastikan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait berjalan optimal.


Jelang Lebaran, Mendagri Inst Pemerintah  ruksikan Kepala Daerah Tetap Siaga di Wilayahnya

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah untuk tetap berada di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri.

Kebijakan ini berlaku selama dua minggu, yakni satu minggu sebelum dan satu minggu setelah Lebaran.

Menurut Tito, langkah tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan normal selama masa libur panjang.Mendagri Terbitkan Surat Edaran Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga  15 Januari 2026 - Akurat

Baca Juga: Demokrat Jakarta Mulai Panaskan Mesin Politik 2029 dari Sekarang


Fokus Pelayanan Publik, Mendagri Batasi Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas dengan membatasi perjalanan luar negeri bagi kepala daerah selama periode libur Lebaran.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembatasan ini penting agar pemerintah daerah dapat fokus menjalankan tugas pelayanan publik.

Tito juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri.


Pemerintah Minta Kepala Daerah Tidak ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran

Pemerintah pusat mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idul Fitri.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya guna merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk perjalanan yang bersifat sangat penting, seperti kegiatan yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan mendesak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh daerah tetap siap menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat selama momentum Lebaran.


 Selama Libur Idul Fitri

Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayahnya selama periode libur Idul Fitri.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri agar dapat memantau langsung kondisi daerah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan kesiapan daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan seperti kepadatan arus mudik, gangguan keamanan, hingga kenaikan harga bahan pokok.

Skintific