Yusril Sebut Delpedro dan Rekan Berpeluang Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Gunung Sitoli News – Yusril Sebut Delpedro Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut sejumlah pihak, termasuk Delpedro dan rekan-rekannya, memiliki peluang memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, rehabilitasi merupakan mekanisme hukum yang dapat diberikan kepada seseorang yang dinilai layak mendapatkan pemulihan nama baik atau hak-hak sipil setelah melalui proses hukum tertentu. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan presiden sebagai kepala negara.
“Secara konstitusional presiden memiliki hak memberikan rehabilitasi,” kata Yusril dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi biasanya dilakukan setelah ada pertimbangan hukum yang jelas serta rekomendasi dari lembaga terkait. Proses itu juga bisa melibatkan pertimbangan dari lembaga yudisial.
Yusril menilai langkah rehabilitasi dapat menjadi bagian dari upaya negara untuk memastikan keadilan substantif bagi warga negara yang mengalami persoalan hukum di masa lalu.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada pada Presiden Prabowo setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan politik.
Baca Juga: AS Akui Kewalahan Perang Lawan Iran Kesulitan Cegat Semua Drone Teheran
Pemerintah Buka Peluang Rehabilitasi Delpedro Dkk, Yusril: Hak Konstitusional Presiden
Pemerintah membuka kemungkinan pemberian rehabilitasi kepada Delpedro dan sejumlah pihak lain yang pernah terjerat kasus hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan rehabilitasi merupakan hak konstitusional presiden yang diatur dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah seseorang layak memperoleh pemulihan hak.
Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus menelaah berbagai dokumen hukum serta fakta yang berkaitan dengan kasus yang pernah menjerat pihak yang bersangkutan.
“Semua harus melalui kajian yang matang. Presiden tidak serta-merta memberikan rehabilitasi tanpa dasar hukum,” ujar Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi sering kali bertujuan mengembalikan hak-hak sipil seseorang, termasuk reputasi yang mungkin terdampak oleh proses hukum sebelumnya.
Pemerintah memastikan setiap keputusan akan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan publik.
Delpedro Dkk Berpeluang Dipulihkan Namanya, Yusril Singgung Kewenangan Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya berpotensi memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi dalam konteks hukum merupakan bentuk pemulihan nama baik dan hak seseorang setelah melalui proses hukum tertentu. Menurut Yusril, mekanisme ini diatur dalam konstitusi dan menjadi salah satu kewenangan presiden.
Ia menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi biasanya dilakukan setelah adanya pertimbangan hukum yang komprehensif dari berbagai pihak terkait.
“Jika semua syarat terpenuhi, presiden dapat memberikan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Yusril.
Namun ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses kajian masih berlangsung. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Pernyataan Yusril tersebut memicu perhatian publik karena rehabilitasi dari presiden dapat membawa dampak besar terhadap status hukum dan sosial pihak yang menerimanya.
Dkk Masih Dikaji, Presiden Punya Kewenangan
Pemerintah menyatakan masih mengkaji kemungkinan rehabilitasi bagi Delpedro dan beberapa pihak lain. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi kepada warga negara.
Meski demikian, ia mengatakan keputusan tersebut tidak akan diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah masih menunggu berbagai pertimbangan hukum dan masukan dari lembaga terkait.






